
Komnas Perempuan menilai desakan kelompok masyarakat sudah menjadi aksi main hakim sendiri. Seperti contoh desakan pencabutan KTP Ariel dari Bandung, Jawa Barat, yang dinilainya sedang melenceng.
"Desakkan dari kelompok masyarakat untuk mencabut KTP (Ariel). Dalam sistem negara hukum indonesia, seorang kriminal yang menjalani hukuman mati pun tidak pernah disertai dengan pencabutan KTP. Desakkan ini jelas menunjukkan ketidakpahaman kelompok tersebut pada adanya jaminan kontitusional atas hak kewargenegaraan (pasal 28 D ayat 4 UUD 1945)," terang Ketua Subkom Penelitian dan Pengembangan Komnas Perempuan, Yudtina Rostiawati di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi permasalahan pornografi secara tepat. "Langkah ini dapat dimulai dengan menempatkan kembali perhatian tentang pornografi pada persoalan kekerasan, dan bukan melulu tentang moralitas, termasuk dengan video yang di maksud di atas," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri, dengan mengatasnamakan partisipasi masyarakat dan moralitas.
"Kami juga mengimbau pihak kepolisian agar tidak ikut-ikut mengaitkan dengan moralitas yang mengundang main hakim sendiri dari berbagai pihak," pungkasnya. Source: OkeZone.com
Baca Juga:
- Abimanyu: Analisa Video Ariel - BCL Janggal
- Alasan Polri Belum Jerat Luna dan Cut Tari
- Sebelum Yusril Tersangka, DPR Temui Kejaksaan
- Andrew Garfield Pemeran Peter 'Spiderman' Parker
- Presiden Harus Selidiki Rekening Jenderal
- Mengapa Status Luna Maya dan Cut Tari Simpang Siur
- Tinjauan "Eclipse": Bella Terombang-ambing Antara Edward Dan Jacob
- Lirik lagu Shakira - Waka Waka This Time For Africa OST Piala Dunia 2010
- PM Abhisit: Thailand Mulai Kembali Normal
Berita Bola Piala Dunia 2010 Gila Bola
Gosip Artis Hot Terbaru
Berita Fenomenal
Mp3 & Lirik Lagu Terpopuler


