
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka atas nama PAP (Presiden Direktur PT. Masaro Radiokom). Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa PAP sebagai Presiden Direktur PT. Masaro Radiokom yang merupakan penyedia barang dalam pengadaan pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri-sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka PAP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 1 Juli 2010. Saat ini tersangka PAP ditempatkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Source: www.kpk.go.id
Baca Juga:
- Abimanyu: Analisa Video Ariel - BCL Janggal
- Alasan Polri Belum Jerat Luna dan Cut Tari
- Sebelum Yusril Tersangka, DPR Temui Kejaksaan
- Andrew Garfield Pemeran Peter 'Spiderman' Parker
- Presiden Harus Selidiki Rekening Jenderal
- Mengapa Status Luna Maya dan Cut Tari Simpang Siur
- Tinjauan "Eclipse": Bella Terombang-ambing Antara Edward Dan Jacob
- Lirik lagu Shakira - Waka Waka This Time For Africa OST Piala Dunia 2010
- Afgan Ogah Publikasikan Pacar
Berita Bola Piala Dunia 2010 Gila Bola
Gosip Artis Hot Terbaru
Berita Fenomenal
Mp3 & Lirik Lagu Terpopuler


