Click here to get 1 Million Guaranteed Real Visitors, FREE!
Rando Lili dalam keterangan sebagai saksi dalam persidangan Kanor Lolo dan Benardus Malela mengaku saat perkelahihan terjadi ia tidak berada di Blowfish. Meski begitu ia disuruh Mat datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.
Menanggapi keterangan saksi, ketua majelis hakim bertanya kenapa merasa tidak bersalah tapi mau menyerahkan diri. "Karena saya mau kerja," jawab Rando.
Rando kemudian menceritakan awal kejadiannya. Mulanya Kanor ditelepon oleh Mat yang menawari mereka pekerjaan sebagai tenaga keamanan di Kafe Blowfish. Namun keempatnya diperintahkan untuk datang ke Polda Metro Jaya bertemu penyidik Agus Sinaga. "Setelah sampai di Polda kami diperiksa sebagai tersangka dan diperlihatkan CCTV yang menampilkan kejadian malam sebelumnya di Blowfish.
Hal senada dikatakan saksi lainnya sekaligus terdakwa yakni Benardus Malela dan Kanor Lolo. Menurutnya, mereka datang ke Polda Metro Jaya atas suruhan Mat, orang yang dikenal Kanor akan memberikan pekerjaan di Jakarta. "Di Mapolda kami disuruh memilih peran sebagai pemukul dalam kejadian yang diperlihatkan di CCTV" kata Benardus Malela dan Kanor Lolo dalam persidangan David Too dan Rando Llili.
Namun, keterangan keempat terdakwa diragukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. "Masak kamu melamar sebagai sekuriti Blowfish, tapi pemberi pekerjaan minta datang ke Polda dan mau mengaku sebagai pembunuhan, masuk akal tidak," tanya hakim ketua Singit Elier.
Tapi keempat saksi secara kompak menyatakan mereka mau melakukannya karena dijanjikan pekerjaan dan dapat uang. "Tapi orang bernama Mat tidak ada kabar sampai hari ini, yang mengaku sebagai sekuriti Kafe Blowfish. Saya merasa di jebak," kata Kanor Lolo.
Sementara itu jaksa penuntut umum yang dikordinatori Sumino mempertanyakan keterangan para terdakwa yang berbeda antara di BAP dan persidangan. "Keterangan yang sebenarnya yang mana tanya Sumino.
Mereka menjawab keterangan yang benar adalah yang di persidangan. Penasihat hukum keempat terdakwa Vebe Pellatu menyatakan, perubahan BAP terjadi sampai tiga kali, tapi tidak ada tandatangan dari terdakwa maupun pengacara.
Persidangan kasus ini sedianya menghadirkan enam orang saksi, yakni Galuh Sagita, Candra Madi, Albert, Drs Agrafilus Romatorang, Hendrik Russel, dan Kurnia Irawan. Namun semuanya tidak hadir dalam persidangan.
Liputan6
Baca Juga:
- Zainuddin MZ Memperkosa Aida Saskia
- Personel Peterpan Terancam Cerai-berai
- Ahmadinejad Puji Sikap Paus Soal Pembakaran Al Quran
- Puteri Indonesia 2010 Siap Melaju ke Miss Universe
- Miss Universe 2010 Bakal Promosikan Indonesia
- Katherine Heigl Pilih Rokok Elektrik
- Lady GaGa Pakai Baju Terbuat Dari Rambut Manusia
- Deddy Corbuzier Raih Award Internasional
- Justin Bieber Santai, Tak Tanggapi Hoax
- Happy Salma Jalani Pernikahan Semarak Adat Bali
- Suami Dian Sastro Kelola Butik Paris Hilton
- Wah, Ariel Koleksi 30 Video Pornonya Sendiri
- Lirik lagu Shakira - Waka Waka This Time For Africa OST Piala Dunia 2010



